Cara mengetahui kosmetik yang memiliki izin resmi wajib diketahui jika Anda sering membeli produk kosmetik. Sekarang banyak beredar produk palsu yang mengimitasi barang aslinya, namun dengan kadar zat yang dikandung tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan kesehatan si pemakai kosmetik baik langsung ataupun tidak. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan bagi konsumen untuk mengetahui apakah barang tersebut layak dipakai atau sebaliknya.
Produk kosmetik yang telah mencantumkan kode registrasi telah melalui pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu mengenai kelayakan bagi kesehatan. Namun banyak juga ditemukan kode produk ilegal yang tersebar di Indonesia. Dan banyak juga yang tidak mencantumkan kode registrasi.
Kode nomor produk berbeda antara makanan, obat, dan produk kosmetik. Kali ini kita akan mengenali kode produk kosmetik. Untuk kode kosmetik terdiri dari 12 (dua belas) digit, yaitu 2 digit huruf dan 10 digit berupa angka. Contohnya: CD.0103602622.
* CD: Produk Dalam Negeri/Lokal
* CL: Produk Luar Negeri/Import
* Digit 1,2: CD/CL
* Digit 3,4: Kategori
* Digit 5,6: Sub Kategori
* Digit 7,8: Tahun Terbit Dibalik
* Digit 9,10,11,12: Nomor Urut
Pengecualian Penandaan: Kosmetik yang penandaan pada pembungkus/brosur telah lengkap, maka pada etiket wadah dengan ukuran kecil sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
* Nama Produk
* Nomor Ijin Edar
* Ukuran, Isi (Netto)
* No. Batch/Kode Produksi
Semoga bermanfaat.
(sumber:heryantony.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar